ACEH TAMIANG | Rabu (24/10/18) Kawasan Industri (industrial estate) merupakan daerah yang khusus disediakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah untuk kegiatan industri. Kawasan ini umumnya adalah bagian dalam tata rencana kota atau daerah yang disertai dengan sarana lengkap untuk kegiatan industri. Sarana tersebut antara lain meliputi infrastruktur perhubungan jalan nasional dan internasional (angkutan darat, laut, maupun udara), tenaga listrik, telekomunikasi, sistem pembuangan sampah, limbah, dan sebagainya.
Keputusan dari pembentukan kawasan industri dikeluarkan dalam rangka usaha pemerintah untuk mendorong dan mempercepat pertumbuhan industri, memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor, serta untuk mengundang para industriawan asing memindahkan pabrik pengolahannya ke Indonesia.
Bidang Perekonimian dan SDA Bappeda Aceh Tamiang melakukan Rapat Koordinasi Kawasan Industri yang hadiri Bapak Zulkifli Kasie Regulasi DPMPTSP Aceh dan turut serta juga perwakilan Dinas koperasi, UKM dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Aceh Tamiang dilaksanakan di Ruangan Bidang Perekonimian dan SDA.
"Penetapan Kawasan Industri oleh Bupati menjadi dasar untuk kita indentifikasi kebutuhan lain seperti master plan, amdal, dll," tegas Pak Zul dalam rapat
Suatu kawasan dapat disebut sebagai kawasan industri apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya areal atau bentangan lahan yang cukup luas dan telah dimatangkan
- Dilengkapi dengan sarana dan prasarana
- Ada suatu badan (manajemen) pengelola
- Memiliki izin usaha kawasan industri
- Biasanya diisi oleh industri manufaktur (pengolahan beragam jenis)
Kementerian Perindustrian terus mendorong pengembangan kawasan industri, terutama di luar Pulau Jawa. Upaya strategis ini salah satunya untuk mengakselerasi pemerataan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan Indonesia sentris.
"kami selama ini terkendala lahan karena wilayah kami semuanya HGU dan HGU ini wewenang pusat bukan kami didaerah," imbuh Sekretaris Bappeda Aceh Tamiang.
Pembangunan kawasan industri juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dalam negeri serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, aktivitas industri membawa efek positif yang luas, seperti peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan devisa.