- By: ISMAYANI - Bappeda Aceh Tamiang
- In: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Tamiang
- Dilihat: 6157
Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah merupakan landasan hukum bagi perencanaan pembangunan. Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan Qanun Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2005 – 2025.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RPJM Kabupaten Aceh Tamiang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Tamiang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) , Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, serta evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Tamiang periode sebelumnya serta disusun melalui serangkaian Forum Musyawarah Perencanaan Partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur pemangku pembangunan di Kabupaten Aceh tamiang, dasar pertimbangan ini sehingga sasaran, dan kebijakan yang diuraikan dalam dokumen ini adalah hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan dan mendukung kebijakan dan program strategi nasional.
Perencanaan pembangunan daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, sehingga perencanaan pembangunan daerah disusun secara terpadu (integrated), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (aplicable) dan berkelanjutan (sustainable). RPJM Kabupaten Aceh Tamiang sebagai muara seluruh pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan yang menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran yang diharapkan.
Download Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Tamiang 2013-2017
Download Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Tamiang 2013-2017 Perubahan
Download Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Tamiang 2017-2022