- By: Admin - Bappeda Aceh Tamiang
- In: BUKU BERKALA
- Dilihat: 2265
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang dalam penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Dokumen RKPD tersebut selanjutnya akan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). RKPD merupakan perencanan tahunan yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya.
RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK). Berikutnya, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang harus berpedoman kepada RKPD sebagai penterjemahan RPJMD, dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran terpadu.