Aceh Tamiang – Humas : Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Aceh Tamiang dengan IDH yang bertempat di Aula Setdakab Aceh Tamiang pada pukul 10.00 Wib. Turut hadir pada acara ini Bupati Aceh Tamiang, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, unsur Forkopimda, Para Kepala SKPK, Para Kepala Bagian Setdakab Aceh Tamiang, Para Camat, Owner PT. Mopoliraya, yang mewakili PT PP Pati Sari, PT Nilam Wangi, Jum’at (06/04).
Dalam sambutan Bupati Aceh Tamiang, beliau menjelaskan adapun tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini yaitu pihak yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) ingin membantu dalam hal perencanaan dan pengawasan. Dimana Kabupaten Aceh Tamiang ini memiliki potensi alam yang luar biasa. Dengan adanya investasi dari IDH ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat sekitar. Setelah Bupati Aceh Tamiang beserta rombongan melakukan kunjungan langsung ke Desa Seumadam dan bertemu dengan masyarakat setempat. Adapun permasalahan dari masyarakat setempat yaitu mereka membutuhkan pendampingan dari tenaga penyuluh pertanian.
Oleh karena itu, diharapkan setelah penandatanganan Nota Kesepahaman bersama ini bisa mendapatkan alternatif dan solusi pemecahan permasalahan, pelestarian terhadap lingkungan hal-hal yang belum diatur atau yang belum cukup diatur dalam addendum tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman bersama ini.