Dalam rangka meningkatkan efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang  telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 213 Tahun 2013, tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Sekretariat, Kelompok Kerja dan Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan Perpres No.15 tahun 2010. Sebagai mitra TNP2K, dibentuklah Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi dan Kab/Kota berdasarkan Permendagri No. 42 tahun 2010.

Sebagai wujud pertanggungjawaban TKPK terhadap tugas koordinasi, dan pengendalian penanggulangan kemiskinan di daerah perlu dilaksanakan evaluasi terhadap usaha-usaha penanggulangan kemiskinan di daerah.  Sebagai tindak lanjut, disusunlah Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan (LP2KD) Kabupaten Aceh Tamiang guna melihat perkembangan pelaksanaan dan capaian penanggulangan kemiskinan di daerah serta untuk menjelaskan kinerja TKPK dalam menyelenggarakan tugas koordinasi penanggulangan kemiskinan dan pengendalian pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan.

Program penanggulangan kemiskinan haruslah diletakkan pada kerangka dasar yang lebih berkelanjutan agar mampu memberikan manfaat yang nyata, jangkapanjang dan berkelanjutan. Implementasi program-program penanggulangan kemiskinan yang langsung diarahkan kepada kelompok sasaran/ targetgroup/ kelompok miskin, membangun infrastruktur sosial-kelembagaan yang baik harus juga dibangun agar dapat menjadi penopang bagi program-program penanggulangan kemiskinan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan pada dasarnya dilakukan oleh semua pelaku atau pemangku kepentingan (stakeholders) penanggulangan kemiskinan. Keberhasilan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlu dilandasi oleh kejujuran, motivasi dan kesungguhan yang kuat dari para pelaku.

Prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan penanggulangan kemiskinan adalah 1) Obyektif dan Profesional; 2) Transparan; 3) Partisipatif; 4) Akuntabel; 5) Tepat Waktu; 6) Berkesinambungan; 7) Berbasis Indikator Kinerja; 8) Jujur;

Tahapan-tahapan pelaksanaan Monitoring dan evaluasi yaitu: 1) PembentukanTim Pemantau (Monitoring); 2) Pembahasan Materi Pemantauan; 3) Penentuan Lokasi Sasaran; 4) Pelaksanaan Monitoring oleh Tim Pemantau; 5) Pembahasan Hasil Monitoring; 6) Pelaporan Hasil Monitoring dan Evaluasi; 7) Diseminasi Hasil Monitoring dan Evaluasi; dan 8) Pemanfaatan dan Tindak Lanjut.

Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan (LP2KD) Kabupaten Aceh Tamiang diharapkan bisa menjadi acuan dalam rangka menyusun perencanaan dalam bidang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Aceh Tamiang. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi penanggulangan kemiskinan di Indonesia dan khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang.

Download Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2016

Download Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2017

Download Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2018

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/