Karang Baru - Selasa (30/01/2018) Komisi Informasi Aceh terdiri dari Ketua Majelis Komisioner, Drs. Yusran, M.Si, Anggota Majelis Komisioner, Dr. Afrizal Tjoetra, S.Pd, M.Si, H. Hamdan Nurdin, S.Sos, M.Si, dan Panitera Pengganti Hendra Lesmana, S.Kom dan Staf, Mukhlis melakukan pemeriksaan setempat terhadap Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang terkait sengketa informasi antara Dinas tersebut dengan Dewi Sartika.

 

Sebelum berangkat menuju Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Tim Komisi Informasi Aceh terlebih dahulu bertemu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Ir. Razuardi, MT selaku atasan langsung PPID Utama Kabupaten Aceh Tamiang. Di dalam pertemuan tersebut Ir. Razuardi, MT merespon baik kunjungan Tim Komisi Informasi Aceh dan sangat mendukung keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Aceh Tamiang, karna dengan adanya PPID maka telah ada wadah untuk melakukan permohonan informasi dan beliau juga berharap kepada Tim Komisi Informasi Aceh agar gaung PPID ini lebih ditingkatkan.

 

Adapun sengketa informasi yang terjadi antara Dewi Sartika dengan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan disebabkan oleh beberapa permintaan informasi Dewi sartika antara lain :

 

  • Lokasi lahan plasma PT. Semadam dan PT. Anugerah Sekumur yang sedang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
  • Salinan MoU antara PT. Semadam dengan masyarakat dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
  • Mekanisme pengelolaan lahan plasma untuk kedua perusahaan yang tersebut diatas Lokasi lahan plasma PTPN 1 di desa Batu Bedulang dan ketentuan-ketentuan untuk replanting lahan plasma oleh PTPN 1

 

Ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh PTPN 1 untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dimana dari sejumlah informasi yang diminta oleh pemohon Dewi Sartika, ada beberapa informasi yang tidak dikuasai dan tidak diketahui oleh pihak termohon dalam hal ini Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan sehingga menyebabkan pemohon informasi Dewi Sartika merasa keberatan dan melakukan gugatan ke Komisi Informasi Aceh.

 

Berdasarkan pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Tim Komisi Informasi Aceh di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang diketahui beberapa sebab Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan tidak menguasai dan mengetahui informasi yang diminta tersebut. Setelah mengetahui sebab-sebab tidak terpenuhinya permintaan informasi tersebut maka Komisi Informasi Aceh selanjutnya akan memberikan kesimpulan di mediasi selanjutnya antara pemohon, Dewi Sartika dan termohon Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, dimana bila pemohon dapat menerima hasil dari pemeriksaan setempat maka sengketa informasi akan selesai namun bila pemohon tidak merasa puas dapat melanjutkan sengketa informasi ke tahap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Hadir dalam pemeriksaan setempat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Amiruddin, Y selaku Anggota Dewan Pertimbangan PPID Kabupaten Aceh Tamiang, PPID Utama, Rizah Hanum, SE, Kabid Perkebunan, Imran Angkat, dan beberapa pejabat Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.(HD/AS/RH)

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/