Dedi Nurfadli selaku Narasumber sedang menyampaikan Materi 

ACEH TAMIANG | Rabu (14/11/18) Lokakarya ekpose rencana aksi daerah penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 – 2022 diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 November 2018, bertempat di aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang. Ekspose RAD-AMPL ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam penyusunan dokumen RAD-AMPL Kabupaten. Dimana Kegiatan penyusunan RAD-AMPL diawali dengan Lokakarya Sosialisasi Penyusunan (RAD-AMPL) yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 lalu.

Acara lokakarya ekspose RAD-AMPL ini dihadiri oleh Kepala SKPK terkait yaitu Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMKP2KB, Tim Pokja AMPL Kabupaten Aceh Tamiang, unsur Akademisi, unsur LSM serta tim Rooms Pamsimas Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam kesempatan ini acara dibuka oleh sekretaris Bappeda Bapak Fadli Maulana, ST, MT selaku Ketua Tim Sekretariat Pokja AMPL Kabupaten, yang membacakan pidato arahan dari Ketua Pokja AMPL Kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya pemaparan substansi RAD-AMPL Kabupaten Aceh Tamiang disampaikan oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Bapak Dedi Nurfadli, ST selaku Ketua Bidang Perencanaan Pokja AMPL Kabupaten Aceh Tamiang.

Lokakarya Ekspose RAD-AMPL Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018–2022 diselenggarakan berdasarkan:

  1. Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 600/5327 Perihal Pernyataan Minat untuk Mengikuti Program Pamsimas III TA 2016 – 2019.
  2. Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor : 440/4343/Bangda tanggal 23 September 2016 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Program Pamsimas dinyatakan bahwa sebagai bentuk komitmen daerah ikut serta dalam Program Pamsimas antara lain dengan disusunnya Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) serta meningkatkan Alokasi dan Realisasi APBK dibidang AMPL.

Terkait dengan komitmen yang disebutkan diatas, untuk pelaksanaan Program Pamsimas di Kabupaten Aceh Tamiang tersebut, pada tahun 2017 ada 6 (enam) kampung yang diajukan sebagai kampung sasaran Program Pamsimas dengan nilai bantuan langsung masyarakat (BLM) yaitu sebesar Rp. 980.000.000,- untuk 4 (empat) kampung dari sumber APBN dan sebesar Rp. 350.000.000,- untuk 2 (dua) kampung dari sumber APBK. Selanjutnya tahun 2018 ada 10 (sepuluh) kampung sasaran Program Pamsimas, dengan nilai BLM sebesar Rp. 1.960.000.000,- untuk 8 (delapan) kampung dari sumber APBN dan Rp. 560.000.000,- untuk 2 (dua) kampung dari sumber APBK. Sedangkan untuk kegiatan tahun anggaran 2019 direncanakan ada 10 (sepuluh) kampung sasaran Program Pamsimas.

Maksud Disusunnya RAD-AMPL Kabupaten Aceh Tamiang adalah untuk mewujudkan pembangunan sektor air bersih dan penyehatan lingkungan yang berkelanjutan berdasarkan kebutuhan dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, sementara itu ada beberapa tujuan yang diharapkan dengan disusunnya RAD-AMPL Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu sebagai :

  1. Rencana daerah dalam penyediaan pelayanan air minum dan penyehatan lingkungan untuk periode 5 (lima) tahun.
  2. Rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program pelayanan  AMPL serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat (PAMSIMAS).
  3. Acuan bagi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab untuk bidang AMPL dan menjadi acuan bagi Pemda dalam pengembangan program AMPL dalam periode 5 (lima) tahun.
  4. Dokumen yang memuat permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas, serta indikasi kebutuhan investasi dalam penyediaan layanan air minum dan penyehatan lingkungan, baik yang berbasis lembaga maupun yang berbasis masyarakat, dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target MDG’s.
  5. Dokumen yang harus sesuai dengan kebijakan dan strategi pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan sanitasi daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD atau dalam dokumen kebijakan dan strategi pengembangan SPAM dan dokumen kebijakan sanitasi kabupaten/kota.

Sedangkan tujuan dilaksanakannya Lokakarya Ekspose RAD-AMPL Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 – 2022 itu sendiri adalah untuk :

  1. Pencapaian target kinerja AMPL 2018 – 2022;
  2. Program dan kegiatan prioritas pada 5 tahun mendatang;
  3. Kepastian kecukupan alokasi anggaran program dan kegiatan prioritas;
  4. Program dan kegiatan AMPL prioritas yang akan diakomodasi dalam RKPD dan APBD 2018 dan seterusnya;
  5. RAD-AMPL sebagai dokumen yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKPD/Renja SKPK, Renstra SKPD/RPJMK periode berikutnya

Selanjutnya tahapan terakhir yang dilakukan dalam penyusunan RAD-AMPL Kabupaten ini adalah mengesahkannya dengan peraturan kepala daerah, yaitu berupa Peraturan Bupati yang merupakan tindak lanjut atas berita acara kesepakatan lokakarya ekspose RAD-AMPL Kabupaten Aceh Tamiang.

Ditulis Oleh : ELYANA HASTUTI, SP

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/