Aceh Tamiang | Jumat,(12/10/2018) BAPPEDA Aceh melaksanakan Survey Indek Pembangunan Syariah pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 pukul 09.00 – 12.30 WIB bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang. Survey Indek Pembangunan Syariah bekerja sama dengan Program Studi Statistika FMIPA, PPISB Unsyiah, ICAIOS, dan BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang.
Survey Indek Pembangunan Syariah diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinisi Daerah Istimewa Aceh, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Tujuan dilaksanakannya Survey Indek Pembangunan Syariah adalah untuk mengukur persepsi masyarakat mengenai syariat islam dan mengukur sejauh mana penerapan dan pelaksanaannya agar tercapai maqasid syariah (kriteria dan indikator indeks Pembangunan Syariah).
Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Survey Indek Pembangunan Syariah ini adalah terkumpulnya data persepsi masyarakat terhadap “Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang” kemudian hasil data tersebut akan mengetahui sejauh mana penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh.
Penerapan Syariat Islam yang dilaksanakan di Propinsi Aceh termasuk di kabupaten/kota di Aceh perlu diukur sejauh mana “keberhasilan” relatifnya dari waktu ke waktu. Untuk itu diperlukan instrumen dan metodologi dalam mengukur kesuksesan suatu kabupaten/kota di Aceh dalam menerapkan Syariat Islam. Pada masa yang akan datang, berdasarkan kriteria-kriteria yang telah dihasilkan, instrumen ini dapat digunakan untuk menilai aspek-aspek mana saja dari tujuh maqashid syariah yang sudah kuat atau yang masih lemah sehingga perlu penguatan. Dengan pemetaan berbasis indikator yang jelas diharapkan dapat memacu kabupaten/kota untuk menerapkan Syariat Islam secara serius.
Kriteria-kriteria dan indikator-indikator berbasis “7 maqashid syariah” yang dimaksud kemudian disusun menjadi sebuah indeks, yaitu Indeks Pembangunan Syariat (IPS) Aceh. Pada akhir tahun 2017, Bappeda Propinsi Aceh bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar Raniry, telah menyusun konsep IPS. Berdasarkan data sekunder yang ada pada BPS dan Bappeda, IPS untuk 23 Kabupaten/Kota sudah diuji-terapkan. Hasil penyusunan dan pengukuran IPS berdasarkan data primer tersebut disampaikan kepada publik pada akhir Nopember 2017, bertempat di Meulaboh, Lhokseumawe, dan Banda Aceh.
Pelaksanaan kegiatan survey ini berupa menjawab quisoner sesuai dengan indikator yang sudah ditetapkan dalam IPS, quisioner meliputi 7 (tujuh) indek (maqashid syariah) yaitu :
- Indek perlindungan agama
- Indek perlindungan akal
- Indek perlindungan keluarga
- Indek perlindungan martabat
- Indek perlindungan masyarakat
- Indek perlindungan lingkungan
- Indek perlindungan persepsi
Pengukuran IPS berdasarkan data sekunder tentunya perlu tapi tidak cukup untuk mendapat memotret secara komprehensif pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Oleh karena itu, sebagai tindak-lanjut dari kegiatan tahun 2017, pada tahun ini Bappeda Aceh bekerja sama dengan Tim Penyusun IPS dari Unsyiah dan UIN Ar Raniry melaksanakan survey persepsi masyarakat tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten/Kota masing-masing.
Undangan/peserta Survey Indek Pembangunan Syariah diikuti lebih kurang 30 orang yang terdiri dari unsur DPRK Aceh Tamiang, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Dandim 0104 Perwakilan Aceh Tamiang dan Kajari Aceh Tamiang, Perguruan Tinggi, Lembaga Sosial Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Perangkat Kampung dan Perwakilan LSM.