Berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 68 Tahun 2016 Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang adalah sebagai berikut : 

Tugas Pokok Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tugas melaksanakan urusan penunjang pemerintahan dan pembangunan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

Fungsi Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang

  1. Penyusunan program, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan;
  3. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan;
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK);
  5. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bantuan, pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan;
  7. Penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
  8. Penyelenggaraan koordinasi dengan pihak lainnya di bidang perencanaan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan;
  9. Pembinaan unit pelaksana teknis badan dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  10. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

 Kepala Badan

  1. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.
  2. Kepala Badan mempunyai fungsi :
  • Pelaksanaan pengendalian urusan ketatausahaan Badan;
  • Pelaksanaan pengendalian penyusunan program kerja jangka pendek. jangka menengah dan jangka panjang;
  • Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan;
  • Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia, perekonomian dan sumber daya alam serta infrastruktur dan kewilayahan;
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pendataan, pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK);
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja aceh (APBA), anggaran pendapatan belanja negara (APBN), bantuan, pinjaman dan/atau hibah luar negeri;
  • Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pembangunan daerah serta penelitian dan pengembangan;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan rapat koordinasi, evaluasi dan pengendalian perencanaan pembangunan serta penelitian dan pengembangan;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait lainnya di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan;
  • Pembinaan unit pelaksana teknis badan dan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 Sekretariat

  1. Sekretariat adalah unsur pembantu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.
  2. Sekretariat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan administrasi, umum, perlengkapan, peralatan, kerumahtanggaan, perpustakaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hukum, perundang-undangan, pelayanan administrasi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  3. Sekretariat mempunyai fungsi:
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, peralatan, rumah tangga, penataan arsip dan dokumentasi serta ketatalaksanaan;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan;
  • Pelaksanaan penyusunan naskah peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja lainnya dilingkungan dinas; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Sekretariat, terdiri dari :
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, rumah tangga, perlengkapan, peralatan, inventarisasi aset, pemeliharaan dan hubungan masyarakat.
  • Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan perencanaan, program kerja dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan administrasi keuangan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi 

  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi merupakan unsur pelaksana teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi.
  2. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan pendanaan, pengendalian dan evaluasi serta data dan pelaporan pembangunan daerah.
  3. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai fungsi:
  • Penyusunan perumusan bahan kebijakan di bidang perencanaan dan pendanaan, pengendalian dan evaluasi serta data dan pelaporan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan analisa dan  pengkajian kewilayahan serta perencanaan dan pendanaan  pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  • Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  • Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil rencana pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  • Pelaksanaan penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  • Pelaksanaan pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi terdiri dari :
  • Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah.
  • Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
  • Sub Bidang Data dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis di bidang data dan pelaporan pembangunan daerah.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

  1. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia merupakan unsur pelaksana teknis perencanaan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
  2. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga.
  3. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:
  • Penyusunan perumusan bahan kebijakan di bidang perencanaan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga;
  • Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan RENSTRA dan RENJA perangkat daerah di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga;
  • Pelaksanaan koordinasi Musrenbang di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga;
  • Pelaksanaan koordinasi sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga;
  • Pelaksanaan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang perencanaan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga;
  • Pelaksanaan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan, pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh serta kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri dari :
  • Sub Bidang Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Transmigrasi dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, transmigrasi dan ketenagakerjaan.
  • Sub Bidang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan Aceh mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang pengembangan kualitas sumber daya manusia dan keistimewaan Aceh.
  • Sub Bidang Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Pariwisata dan Olah Raga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang kesehatan, kesejahteraan sosial, pariwisata dan olah raga. 

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam 

  1. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam merupakan unsur pelaksana teknis perencanaan di bidang perekonomian dan sumber daya alam.
  2. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi.
  3. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
  • Penyusunan perumusan bahan kebijakan di bidang perencanaan produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi;
  • Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan RENSTRA dan RENJA perangkat daerah di bidang produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi;
  • Pelaksanaan koordinasi Musrenbang di bidang produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi;
  • Pelaksanaan koordinasi sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah di bidang produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi;
  • Pelaksanaan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah di bidang produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya alam, pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian serta penanaman modal dan investasi; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari :
  • Sub Bidang Produksi, Produktivitas dan Pengembangan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang produksi, produktivitas dan pengembangan sumber daya lam.
  • Sub Bidang Pengembangan Usaha, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang pengembangan usaha, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian.
  • Sub Bidang Penanaman Modal dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal dan investasi.

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

  1. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan merupakan unsur pelaksana teknis perencanaan di bidang infrastruktur dan kewilayahan.
  2. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi.
  3. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:
  • Penyusunan perumusan bahan kebijakan di bidang perencanaan infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi;
  • Pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi;
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan RENSTRA dan RENJA perangkat daerah di bidang infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi;
  • Pelaksanaan koordinasi Musrenbang di bidang infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi;
  • Pelaksanaan koordinasi sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah di bidang infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi;
  • Pelaksanaan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional di bidang infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi;
  • Pelaksanaan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah di bidang infrastruktur, perumahan dan permukiman, penataan wilayah dan lingkungan hidup serta perhubungan, transportasi dan komunikasi; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:
  • Sub Bidang Infrastruktur, Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang infrastruktur, perumahan dan permukiman.
  • Sub Bidang Penataan Wilayah dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang penataan wilayah dan lingkungan hidup. 
  • Sub Bidang Perhubungan, Transportasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengumpulan bahan perencanaan pembangunan di bidang perhubungan, transportasi dan komunikasi.

Bidang Penelitian dan Pengembangan

  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan merupakan unsur pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan.
  2. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, ekonomi, pembangunan, inovasi dan teknologi.
  3. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
  • Penyusunan perumusan bahan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan sosial, pemerintahan, ekonomi, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, pemerintahan, ekonomi, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan di bidang sosial, pemerintahan, ekonomi, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, pemerintahan, ekonomi, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah di bidang sosial, pemerintahan, ekonomi, pembangunan, inovasi dan teknologi;
  • Pelaksanaan pengelolaan data penelitian dan pengembangan serta pengkajian peraturan; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Penelitian dan Pengembangan mempunyai fungsi :
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan.
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang inovasi dan teknologi.

 

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/