Bismillahirrahmanirrahim.

Sudah sepantasnya puji syukur kita sampaikan ke hadirat Allah SWT karena atas kehendak-Nya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD 2017-2022) Aceh Tamiang dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan. KLHS adalah proses formal yang menyeluruh dan sistematis, sebagai pelaksanaan amanat dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 46/2016 serta P.69/MenLHK/Setjen/Kum1/12/2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. KLHS juga merupakan instrumen untuk memastikan bahwa berbagai potensi dampak/risiko dari serangkaian kebijakan/rencana/program pembangunan terhadap lingkungan hidup dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah diperhitungkan dan dielaborasi jauh lebih awal dalam proses-proses pembuatan keputusan, bersamaan dengan berbagai pertimbangan aspek sosial, ekonomi dan politik.

Implementasi KLHS terhadap rancangan RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022, selain mengikuti peraturan dan perundangan pemerintah, juga diharapkan akan membantu terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan selesainya implementasi KLHS terhadap RPJMD ini, diharapkan dokumen RPJMD Aceh Tamiang Tahun 2017-2022 memiliki kekuatan dari sisi substansi dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan secara berimbang. RPJMDKabupaten Aceh Tamiang 2017-2022 memiliki akuntabilitas tinggi karena melibatkan semua pihak. Namun, disadari sepenuhnya bahwa dokumen ini masih belum sempurna, sehingga masukan yang konstruktif dari para pihak sangat diharapkan.

HASIL KAJIAN

Kajian KLHS RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022 ini bermuatan beberapa komponen kajian utama, yakni (a) Lanskap berkelanjutan, (b ) Strategi Pembangunan Rendah Emisi [SPRE], dan (c) Sosial. Dengan muatan ini setiap KRP prioritas dikaji terhadap isu-isu strategis yang telah disepakati dalam proses pelaksanaan KLHS. Dari hasil kajian ini disiapkan sejumlah rekomendasi dari setiap

KRP prioritas yang dianalisis. Secara garis besar, analisa dalam KLHS Aceh Tamiang ini difokuskan pada Misi nomor 3 dan nomor 5 dari Visi-Misi Bupati – Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022. Misi nomor 3 adalah Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pembangunan pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, kelautan dan potensi sumber daya alam lainnya. Misi nomor 5 adalah Meningkatkan pembangunan infrastruktur prasarana sarana layanan dasar serta pembangunan lingkungan berkelanjutan dan mitigasi bencana.

Akhirnya diucapkan terimakasih kepada Kelompok Kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Pokja KLHS) RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022, Bappeda, SKPK Aceh Tamiang, Inisiatif Dagang Hijau dan The Forest Trust serta semua pihak yang telah berkontribusi aktif dalam penyelesaian dokumen ini.

Download Buku Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kabupaten Aceh Tamiang 2017-2022

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/