Bupati Aceh Tamiang saat memberikan kata sambutan |
ACEH TAMIANG, Selasa (28/08/18) SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millennium Development Goals/MDGs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara, baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar. Pada bulan September 2015, Sidang Umum PBB yang diikuti oleh 159 Kepala Negara termasuk Indonesia, telah menyepakati Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi agenda global 2030. TPB/SDGs tersebut berisikan 17 Goals dan 169 Target untuk periode pelaksanaan tahun 2015-2030. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. |
“Harapannya kedepan bersinergis, agar mencapai kehidupan berkelanjutan dan menjadi perubahan yang positif untuk Aceh Tamiang”, tutur Bupati Aceh Tamiang.
TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan yaitu (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
“kegiatan ini bagus, apabila memang benar-benar untuk pembangunan jangka mengengah dan panjang dengan adanya kegiatan TPB ini diharapkan pembangunan-pembangunan di Aceh Tamiang dapat diselesaikan secara tuntas”, usar Kadis Parpora Aceh Tamiang.
Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dalam bentuk program, kegiatan dan indikator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaannya. Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 diselenggarakan berdasarkan : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. |
Peserta SDG's saat menyanyikan Indonesia Raya |
Maksud dilaksanakannya Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 adalah sebagai dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian target nasional dan daerah. Dengan renaksi tersebut diharapkan pihak-pihak terkait di tingkat nasional dan daerah memiliki komitmen dan kejelasan dalam perencanaan dan penganggaran program, serta kegiatan untuk mencapai sasaran TPB/SDGs.
Adapun acara Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018 diadakan di Aula Kantor Bupati Aceh Tamiang, kegiatan ini berlangsung 2 hari yakni 28 dan 29 agustus 2018
Turut di hadiri perencana madya Bappenas direktorat otonomi daerah, tim Kedutaan Norwegia/ IDH, Ketua tim sekretariat SGG,s Provinsi Aceh, tim Deputi bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi RI, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemeko Ekonomi RI, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Maritim RI, BPSDM Aceh, LSM, SKPK.
Hasil yang diharapkan dari Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDG’s) Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2018, ini adalah :
1. Penetapan arah kebijakan, prioritas pembangunan dan plafon/pagu anggaran berdasarkan fungsi SKPK,
2. Daftar kegiatan prioritas yang sudah dipilih berdasarkan sumber pembiayaan dari APBK Aceh Tamiang, APBA Aceh, APBN, OTSUS dan sumber pendanaan lainnya.
3. Rancangan awal pendanaan berupa pagu indikatif untuk kegiatan pembangunan tahun 2018.