ACEH TAMIANG | Kamis, (31/05/2018) Kegiatan 5 Tahunan Bappeda diselenggarakan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan forum pertemuan antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah Provinsi / kabupaten / kota sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah dalam rangka membahas rancangan dokumen rencana pembangunan daerah menjadi rancangan akhir dokumen rencana pembangunan daerah. Dimana seperti kita ketahui bersama pelaksanaan Musrenbang ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD. Dalam hal ini Bappeda melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJMD, yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan.

Acara yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang ini dihadiri Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ketua PKK, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan, Narasumber dari LPEM UI, SKPK, Instansi vertikal, Perusahaan, Tokoh Masyarakat, LSM, dll.

Dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 – 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Inisiatif Dagang Hijau (IDH) dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), dimana dalam Musrenbang RPJMD pihak LPEM UI sebagai narasumbernya. Selanjutnya hasil dari Musrenbang RPJMD ini dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJMD, sehingga akan ada kesamaan persepsi dari seluruh stakeholder di Kabupaten Aceh Tamiang ini untuk bekerja sama dan sama bekerja dalam pelaksanaan pembangunan lima tahun kedepan sehingga visi dan misi Kabupaten Aceh Tamiang dapat dicapai.

Tema Musrenbang RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018 – 2022 yang merujuk pada arah kebijakan pembangunan tahap III Kabupaten Aceh Tamiang yang termaktup dalam RPJP yaitu “Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan Menuju masyarakat Sejahtera” yang menitikberatkan pada upaya meningkatkan pembangunan yang merata bagi semua lapisan masyarakat, dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, penurunan kemiskinan dan pengangguran, dengan tetap mengoptimalkan birokrasi reformasi untuk peningkatan pelayanan publik, serta pemantapan dan penyempurnaan infrastruktur, tanpa mengkesampingkan sektor kesehatan, pendidikan, serta penerapan Dinul-Dinul Islam.

“Melalui acara ini diharapkan semua stakeholder memberikan kontribusi yang positif untuk membangun Aceh Tamiang 5 tahun kedepan dan juga berkelanjutan,” tutur Ir. Adi Darma M.Si di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang (31/05/2018)

“Untuk membangkitkan ekonomi kerakyatan harus ada kepastian harga dan penjualan hasil produksi masyarakat,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

“Kita (pemerintah) harus membeli gabah masyarakat dan mengeluarkannya menjadi beras baru harga gabah bisa stabil,”ujar Kabid Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perkebunan.

Masukan-masukan ini yang nantinya menjadi bahan penyempurnaan dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022 untuk mencapai Visi dan Misi Bupati Aceh Tamiang.