*ACEH TAMIANG* | Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menggelar acara 'Konsepsi Pembangunan Transmigrasi Berbasis Kawasan' di Ruang Rapat Bupati setempat, Kamis (24/05/2018).

 

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar, meningkatkan dan meratakan pembangunan daerah serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Bupati menjelaskan, Direktorat Jendral Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Tranmigrasi yang memfasilitasi Penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) Alue Punti, yang meliputi Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Sekerak dan Kecamatan Bandar Pusaka.

 

"Selesai penyusunan RKT ini akan segera kita ajukan permohonan penetapan Kawasan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang kepada Gubernur Aceh, yang selanjutnya Gubernur akan mengusulkan penetapan Kawasan Transmigrasi kepada Menteri Desa. PDT dan Transmigrasi RI," jelas Bupati Aceh Tamiang.

 

Sementara itu, Kasubbid Perencana Kawasan Direktorat Jendral Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi dari Kemendes, Donna Liana Sipahutar, M.Sc mengatakan, RKT berlaku dalam jangka waktu 15 (lima belas) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau kembaliu setiap 5 (lima) tahun.

 

"Peninjauan kembali RKT dapat dilakukan lebih dai 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun," terang Donna.[ZF]

 

(Sumber: www.lintasatjeh.com)

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/