ACEH TAMIANG | Kamis (29/11/18) Tujuan dilaksanakannya Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (RAKORTEKRENBANG) adalah untuk menghimpun Usulan Program/Kegiatan prioritas pada SKPK Aceh Tamiang yang menjadi kewenangan provinsi untuk dibiayai oleh sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan TDBH Migas dengan mempedomani Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA)/Rencana Induk Otsus dan Renstra Tahun 2017-2022.

Hasil yang diharapkan dari penyelenggaraan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan ini adalah suatu perencanaan pembangunan di Provinsi Aceh yang berkeadilan, merata dan relevan dengan pencapaian Visi Misi pembangunan Aceh.

Kegiatan Rakortekrenbang Aceh Tamiang diselengarakan ini pada hari Kamis, tanggal 29 November 2018 mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai, bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Aceh Tamiang. Acara ini dimulai dari Laporan Kepala Bapeda (Ir. Adi Darma, M. Si), lanjut dengan sambutan dari Koordinator Regional Tim Kortekrenbang BAPPEDA Provinsi Aceh (Marthunis, ST, DEA) setelah itu pembukaan Bupati Aceh Tamiang  yang disampaikan / diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang ( Ir. Razuardi, MT ) dan juga di hadiri DPRK Aceh Tamiang, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Aceh, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Tim Delegasi Pelaksanaan Kortekrenbang dari Bappeda Aceh.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan merupakan payung hukum bagi pelaksanaan perencanaan pembangunan dalam rangka menjamin tercapainya tujuan negara, yang digunakan sebagai arahan di dalam Sistem Perencanaan Pembangunan secara nasional. Menurut undang-undang tersebut, rencana pembangunan terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan

Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah. Rencana pembangunan ini memuat arahan kebijakan pembangunan yang dijadikan acuan bagi pelaksanaan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Terkait hal ini, daerah akan menyusun RPJP Daerah dan juga RPJM Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan juga RPJM Nasional serta membuat program pembangunan dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui RKP yang  disusun oleh Kementerian atau Lembaga.

“Rakortekrenbang ini merupakan salah satu usaha kita untuk merencanakan anggaran dan tentunya kita inginkan anggaran tersebut memang layak untuk diberikan pada yang membutuhkan,”tutur Marthunis, ST, DEA

Jika perencanaan pembangunan nasional terintegrasi dengan baik dengan perencanaan pembangunan di tingkat provinsi. Demikian juga antara perencanaan pembangunan di setiap provinsi dengan perencanaan pembangunan di Kabupaten dan Kota di wilayahnya, maka perencanaan pembangunan yang konsisten dan saling bersinergi akan menjadi suatu keniscayaan, yang berpotensi memberikan output dan outcome yang lebih cepat dan lebih baik, sebagaimana yang diharapkan untuk mencapai target pembangunan nasional.

 

Sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pasal 259, bahwa sebagai upaya untuk mencapai target pembangunan nasional tersebut di atas, maka perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan pembangunan antara : kementrian atau Lembaga pemerintah non kementrian dengan daerah ; antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, dan ; antar daerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi.

Sinkronisasi dan harmonisasi sebagaimana yang dimaksudkan diwujudkan dalam bentuk kegiatan koordinasi teknis pembangunan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sampai dengan monitoring dan evaluasi.

“Tujuan dari pembangunan ini yang ingin dibangun adalah kualitas Manusia, yang diukur menggunakan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” ujar Ir. Razuardi, MT

Dan rapat koordinasi teknis perencanaan pembangunan  atau KORTEKRENBANG Tahun 2020 yang dilaksanakan pada hari ini merupakan rapat koordinasi teknis pada tahapan awal perencanaan pembangunan, yang bertujuan untuk menyatukan persepsi terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta menyerap aspirasi, melalui pembahasan usulan program kegiatan Pemerintah Aceh, yang diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, yang nantinya akan didanai dengan dana TDBH Migas, DOKA maupun Otsus Aceh.