ACEH TAMIANG | (Rabu, 17/10/18) Sistem informasi saat ini berkembang dengan pesat dan makin benilai tinggi dalam sebuah organisasi. Sistem informasi yang dapat berjalan secara online memudahkan penggunanya untuk mengakses data dimana saja dan kapan saja. Dan sistem informasi yang dibangun tepat akan memberikan sebuah gambaran kinerja organisasi yang akurat bagi penggunanya dalam pengambilan keputusan. Itulah yang saat ini dimanfaatkan oleh pemerintah untuk memantau perkembangan pemerintah dengan membangun sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Pembangunan Sistem Informasi tersebut dilatarbelakangi lemahnya pemanfaatan data-data pembangunan. Hal itu didasari pula karena data-data pembangunan daerah tidak lengkap dan tersebar di masing-masing SKPD serta tidak diperbaharui secara berkala, kemudian Instansi yang berfungsi sebagai unit perencanaan pemerintah dalam hal ini BAPPEDA mengalami kendala dalam mengumpulkan data untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan daerah karena  lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD di daerah.

Mengingat pentingnya data dan informasi tersebut maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus berupaya menyajikan data yang aktual, valid dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Untuk itu dalam rangka meningkatkan komitmen Pemda dalam pengelolaan SIPD melalui pemberdayaan Tim Pengelola SIPD, maka Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Aceh Tamiang melaksanakan Kegiatan Workshop E-Database SIPD di Aula Bappeda Aceh Tamiang.

Acara ini  dipandu oleh Bapak Taufiqurrahman, S.P, M.M Kasubbid Data dan Evaluasi Bappeda Aceh sebagai narasumber, Tim Bappeda Aceh, masing-masing SKPD yang bertanggung jawab tentang Data. Acara ini diselenggarakan untuk pengenalan aplikasi E-Database SIPD sekaligus pengisian data oleh SKPD terkait, dalam hal ini diharapkan masing-masing operator SKPD agar serius dan bertanggungjawab terhadap data yang tersedia di masing-masing SKPD.

“Data harus  disepakati antara SKPD terkait agar tidak terjadi perbedaan data antara dimasing-masing SKPD,” tutur pak Taufiq

Sistem Informasi Pembangunan Daerah selain mengatasi kendala diatas juga merupakan amanah dari 23 Tahun 2014. Kebijakan ini kemudian bentuk dalam sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan Permendagri nomor 8 Tahun 2014, Sistem Informasi Pembangunan Daerah selanjutnya disingkat SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.

SIPD berfungsi sebagai sebuah jejaring dalam pengumpulan data secara terpadu, realtime dan online di pusat dan daerah dengan menggunakan teknologi informasi, sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah secara rasional, efektif dan efisien. Tentunya Sistem informasi tersebut dapat juga digunakan untuk mendukung integrasi pemanfaatan data terkait dengan Perkembangan Pembangunan pada masing-masing instansi pemerintah.

Fungsi lainnya SIPD adalah sebagai media akuntabilitas publik yang memungkinkan masyarakat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program-program pembangunan, dan sekaligus mengevaluasi capaian-capaian pembangunan.

Tim pengelola SIPD Nasional di ketuai oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota. Masing-masing pemerintah daerah dapat menampilkan sistem informasi pembangunan Daerah melalui portal Provinsi dan Kabupaten/kota yang dimiliki.

Dalam konsep SIPD lama, proses pengumpulan data belum berfokus untuk data perencanaan pembangunan daerah dimana SIPD cenderung hanya sebagai bank data pembangunan. Disisi lain, konsep SIPD masih mengutamakan keterisian data, belum kepada tujuan penggunaan data sehingga berdampak pada rendahnya komitmen Pemda dalam pengelolaan SIPD. Selanjutnya, kelompok data, jenis data, dan elemen data SIPD lama masih tercampur antara data dan informasi.

Berdasarkan permasalahan dan tuntutan akan perubahan dalam SIPD, maka saat ini telah terdapat perubahan-perubahan dalam SIPD, yaitu (1) Desain tampilan SIPD sudah menggunakan teknologi responsive web design untuk mendukung kebutuhan akses dari mobile device, (2) Pembatasan Otoritas Akses, hampir semua halaman di batasi akses, terdapat 4 pilihan menu SIPD (e-Database, e-Planning, e-Monev dan e-Reporting), (3) Manajemen User: User di bagi menjadi 5 level diantaranya : Admin Pusat, Admin Provinsi, Admin Kab/Kota, SUPD, dan Agen Data SKPD (Propinsi dan Kab/Kota), dan (4) Validasi Inputan Data, untuk menghindari dalam kesalahan penginputan data, dilengkapi dengan sistem validasi data, jenis data yang bisa dimasukkan di batasi 0-9, koma (,) , n/a, karakter untuk menginput batas geografis dan tanda minus (-).

“Harus ada rapat lanjutan untuk menyepakati setiap elemen bahkan hingga sub elemen SKPD yang memiliki data tersebut,”tambah Pak Taufiq sebelum menutup Acara Workshopt E-Database SIPD.

Bahan Kegiatan Workshop E-Database SIPD dapat di download disini

 

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/