ACEH TAMIANG | (Senin,15/10/18) Penyusunan RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2022 ini telah diupayakan agar mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, baik dari aspek tahapan, materi maupun sistematika dan tatacara penyusunannya.

Dilihat dari sisi substansi, RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017-2022 disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih dengan memperhatikan isu-isu strategis, tantangan, dan permasalahan yang ada secara terintegrasi dan menyeluruh. Oleh karena itu, RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2022 ini harus dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan daerah sekaligus sebagai instrumen utama untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Aceh Tamiang periode lima tahun kedepan.

Tujuan penyusunan RPJM adalah untuk memberikan arah bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang selama lima tahun ke depan dan menyelaraskan kondisi daerah, permasalahan pembangunan, isu strategis, program strategis, kerangka pendanaan, indikator kinerja, dan gambaran pengelolaan keuangan daerah, dimana  RPJM tersebut akan menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) OPD dan kemudian dijabarkan kedalam dokumen RKPD dan Rencana Kerja (Renja) masing-masing OPD.

RPJM Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2018-2022, merupakan perwujudan janji-janji politik Kepala Daerah terpilih selama masa kampanye yang dituangkan dalam rumusan visi yaitu Aceh Tamiang  Mandiri dan Berdaya Saing menuju Masyarakat Islami yang Sejahtera.  Untuk mewujudkan Visi tersebut, kami telah menyusun  misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program unggulan dan prioritas yang disertai dengan kerangka indikatif pendanaan pembangunan dan rencana kemampuan fiskal daerah berdasarkan potensi Kabupaten Aceh Tamiang.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mulai menerapkan aplikasi yang fokus pada peningkatan Governance System, melalui pengembangan program aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) perencanaan berbasis teknologi informasi (E-Planning) yang diselenggarakan di Ruang Rapat LPSE diKantor Bappeda Aceh Tamiang. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 8 s/d 16 Oktober 2018. Acara ini dihari Kasubbag Program dan Operator  dari masing SKPD sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

“Dengan aplikasi ini, semua data akan terintegrasi dengan baik dan mampu mempesentasikan aspek, proses, tahapan perencananan dan penganggaran untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” ujar Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi.

Penerapan E-Planning diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik masyarakat dan semua stakeholder terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Mengapa penerapan E-Planning ini sangat diperlukan, karena mengingat terjadinya persoalan di dalam pengelolaan APBD, dan juga Kemendagri menginisiasi persoalan tersebut dan bersama-sama dengan BPK dan KPK. Kebijakan E-Planning atau yang dikenal dengan sistem informasi pembangunan daerah selama ini terbagi-bagi, dan memiliki databasenya masing-masing, seperti adanya E-Planning, E-Budgeting dan E-Monev, kedepannya diharapkan dapat diintegrasikan kedalam satu sistem.

“Mungkin awalnya kita kesulitan dengan aplikasi ini, tapi kedepan akan mempermudah pekerjaan kita semua di SKPD masing-masing,”imbuhnya.

Hadirnya Aplikasi SIMDA yang sudah dapat dimplemetasikan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi dengan menggunakan teknologi multi user dan teknologi client/server, sudah dapat dilakukan penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan, baik itu dilaksanakan di Pemerintah Daerah, sehingga mempunyai keuntungan dimana pengendalian transaksi terjamin, efisien dalam melakukan penatausahaan dengan satu kali input data transaksi, dan cepat, akurat dan efisien dalam menghasilkan informasi keuangan.