Aceh Tamiang, Bappeda - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Mapping dan Validasi Pokok-Pokok Pikiran DPRK Tahun 2021 yang berlangsung di aula Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (09/02).

Pelaksanaan Validasi Pokok-Pokok Pikiran DPRK Aceh Tamiang Tahun 2021 berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam penyusunan RKPD pokok-pokok pikiran DPRD diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran oleh BAPPEDA dengan berkordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam rangka penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, antara lain sebagai berikut:

  1. Inventarisasi jenis program/kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dan dikelompokkan kedalam urusan Perangkat Daerah;
  2. Kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program/kegiatan hasil penelaahan tersebut;
  3. Analisis kesesuaian Indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan
  4. Lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari Perangkat Daerah terkait terhadap kebutuhan riil di lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas

Dalam arahannya Kepala Bappeda, Drs. Rianto Waris menyampaikan “ Permendagri Nomor 90 tahun 2019 penting bagi kita dan harus segera jangan sampai kita tertinggal kalau bisa diawal. Aceh Tamiang biasanya paling tercepat, kalau kita tidak mampu berarti kita mengecewakan pimpinan “.

“Urusan pelayanan dasar harus diutamakan“.

Drs. Rianto Waris menambahkan “Pokok-pokok pikiran disesuaikan dengan ruang lingkup perangkat daerah jangan sampai terjadi penggemukan di salah satu perangkat daerah”.

Budi Dharma, SP, M.Si selaku kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda menambahkan “kami minta kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk memvalidasi pokok-pokok pikiran DPRK kalau tidak sesuai tupoksi tidak bisa  diakomodir sedangkan untuk bantuan/bansos disesuaikan dengan data BDT”.

“Mapping seluruh kegiatan memalui permendagri ditunggu hingga akhir februari dikirim ke provinsi selanjutnya provinsi akan meneruskan ke mendagri”.

Sekretaris Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang Lazuardi H, SE, M.Si “Kewenangan kemendagri menambahkan sub kegiatan pada Permendagri No. 90 Tahun 2019 oleh karena itu Organisasi Perangkat Daerah agar mengakomodir dan menginvetarisasi untuk kemudian kami usulkan ke Mendagri” imbuhnya.

 

https://www.kmutt.ac.th/asd/legal/file/slot-online-gacor/ https://enteronline.id/dace/